banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten terus melakukan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikap.
Para pelaku merupakan sindikat yang sudah 14 kali beraksi melakukan pencurian di wilayah hukum (wilkum) Polda Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan total ada empat pelaku yang sudah diamankan petugas setelah dilakukan pengembangan dengan inisial RM (25), DP (44), AS (41), dan AT (47) dengan peran berbeda-beda.
"Masih ada satu pelaku berinisial RG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Kombes Dian, Selasa (1/9).
Dian menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan adanya tiga laporan polisi terkait pencurian mobil pikap.
"Jadi, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam para pelaku menyasar mobil jenis pikap yang terparkir di rumah maupun ruko," ujarnya.
Dia membeberkan pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian berinisial RM bersama DP. Sementara AS serta AT merupakan penadah barang hasil curian tersebut.
"Adapun motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan pikap untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kendaraan curiannya," katanya.

















































