jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkoba jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati," kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.
JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku.
Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.