Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Pidana Mati, Istrinya Penjara Seumur Hidup

6 hours ago 20

Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Pidana Mati, Istrinya Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang tuntutan bos pabrik narkoba PCC di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkoba jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati," kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku.

Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Bos pabrik narkoba jenis PCC dituntut pidnaa mati, sedangkan istrinya penjara seumur hidup dan anaknya 20 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |