jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto menggugat Tim Kurator kepailitan Sritex.
Keduanya meminta agar 152 aset milik pribadi mereka dikeluarkan dari daftar harta pailit (budel pailit) perusahaan.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fariz Amim Siregar seusai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyerahkan 115 dokumen sebagai bukti bahwa aset yang disengketakan bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi.
“Klien kami tidak terima karena aset pribadi dimasukkan dalam bundel pailit. Hari ini sidang masih tahap pembuktian, dan kami membawa 115 bukti. Minggu depan akan kami tambahkan bukti lagi,” kata Fariz kepada wartawan.
Ratusan aset tersebut tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar hingga Kabupaten Sragen dengan status kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Fariz enggan menyebut estimasi total nilai aset yang disengketakan.
“Nilai pastinya kami belum bisa sebutkan. Yang jelas, ini aset pribadi. Klien kami juga bersedia mengajukan aset sponsor, yaitu aset yang bukan termasuk aset pribadi untuk mendukung proses kepailitan. Kami keberatan jika aset pribadi dimasukkan dalam budel pailit,” ujarnya.
Dia tak menjelaskan secara detail alasan keberatan baru disampaikan pada Mei 2025 atau beberapa bulan setelah kurator menginventarisasi aset pada Februari.