jpnn.com - Matius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sah sebagai pemenang dalam kontestasi politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Keduanya ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon Benhur Tomi Mano dan Costan Karma pada pembacaan putusan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua pada Rabu (17/9) siang.
Gubernur terpilih Papua Mathius D Fakhiri (MDF) ketika dikonfirmasi menyampaikan ucapan syukur atas semua putusan tersebut.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Allah SWT," jelasnya.
Kata Fakhiri, kemangan ini bukan akhir dari segalanya, akan tetapi ini adalah awal untuk membangun Papua yang lebih cerah.
"Ini adalah langkah awal untuk membangun Papua yang lebih baik, untuk kesejahteraan semua orang yang ada di Papua tanpa membedakan," tegasnya.
Dirinya juga mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk perubahan Papua.
"Jangan ada dendam dan saling benci, mari kita satukan tekat dan tujuan untuk Papua yang lebih baik, tinggalkan semua perbedaan, berdebatan dan saling benci sesama pendukung, inilah saatnya kita membangun," tutur pensiunaan jenderal polisi berpangkat bintang tiga itu.