jpnn.com, ACEH - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh memastikan bahwa Putri Hensy Aprilda, 22, warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang yang tewas dibunuh bersama bayinya di Malaysia, berstatus sebagai pekerja migran nonprosedural
"Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural," kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, seorang pekerja migran Indonesia asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, bernama Putri Hensy Aprilda (22) bersama anaknya yang masih bayi dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026, diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.
Siti mengatakan kepastian almarhumah bekerja secara nonprosedural di Malaysia tersebut setelah dilakukan pengecekan data pada sistem pekerja Indonesia.
"BP3MI Aceh melakukan pengecekan data almarhumah di aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan data yang bersangkutan tidak ditemukan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Siti, BP3MI Aceh melalui tim P4MI Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang juga telah mengunjungi keluarga almarhumah.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pihak keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu dan terhubung dengan almarhumah. Bahkan, selama ini diketahui korban bekerja di Aceh.
"Selama ini diketahui keluarga bahwa almarhumah bekerja di Langsa (Aceh)," katanya.





















































