jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda Jawa Tengah mencuat ke publik.
Pelaku, yang diketahui sebagai Brigadir AK dari Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga menghabisi nyawa bayi malang itu dengan cara mencekik.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24), seorang alumni perguruan tinggi negeri di Semarang, melaporkannya ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio telah membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, dia meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi ke Humas Polda Jateng.
"Inggih (iya, red), sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas," kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3) sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini.
Brigadir AK kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (wsn/jpnn)