jpnn.com - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Puslabfor Bareskrim Polri mengunhkap hasil ekshumasi jasad Brigadir Polisi EA, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang tewas di rumahnya dalam kondisi telungkup di kamar mandi pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Mayat Brigadir EA sebelumnya ditemukan dengan luka besar di bagian leher. dari hasil ekshumasi pun terungkap sejumlah fakta soal kondisi jasad polisi itu.
"Ekshumasi telah dilakukan pada 17 Maret 2025 atas permintaan Polres Way Kanan," kata Karumkit RS Bhayangkara Polda Lampung AKBP dr Hidatatullah, di Bandarlampung, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil ekshumasi oleh Ahli Forensik Medio Kolegal RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatarina Andriyani pada jenazah Brigadir EA, ditemukan warna merah pada dahi, warna cokelat di bagian belakang, warna cokelat di bagian dada, luka lecet goresan di leher, dan luka terbuka di leher.
"Kemudian ada dua luka di leher akibat trauma benda tajam. Lalu hasil pemeriksaan fatalogy anatomy, ada luka yang ditemukan saat korban masih hidup" katanya.
Sementara itu, Ahli Toksikologi Fuslabfor Mabes Polri AKP Ade Laksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan toksikologi, jenazah Brigadir EA dari beberapa organ seperti hati dan ginjal, terdeteksi ampetamin dan nikotin.
Ampetamin merupakan kandungan dari narkoba jenis ekstasi, sedangkan nikotin berasal dari rokok atau liquid vafe.
"Zat tersebut beredar sebelum korban mengalami kematian. Sehingga hasil itu, sesuai dengan hipotesis, bahwa korban terpengaruh zat adiktif sebelum meninggal," ujarnya.