jpnn.com - SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.057 pegawai, Senin (29/12).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan langsung SK PPPK Paruh Waktu tersebut dalam upacara pengukuhan yang dipusatkan di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Bupati Serang menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan sebuah pengabdian besar kepada negara.
Dia meminta para pegawai yang baru dikukuhkan untuk tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak mulia guna menjaga nama baik institusi Pemkab Serang.
Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025, sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis.
Ratu Zakiyah memastikan kinerja para PPPK paruh waktu ini akan dipantau secara ketat.
Proses evaluasi dan pembinaan nantinya akan dilakukan secara rutin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).





















.jpeg)
































