Buang Sampah Sembarangan, Pengunjung Ragunan Didenda Rp 500 Ribu

2 hours ago 24

Buang Sampah Sembarangan, Pengunjung Ragunan Didenda Rp 500 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menerapkan sanksi tegas sebagai upaya menjaga kebersihan.

Pengunjung Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp 500 ribu.

"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kami akan kenakan denda Rp 500 ribu," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, Senin.

Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya tertulis larangan membuang sampah di tempat umum.

Penindakan itu dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang yang nantinya seluruh denda disetorkan ke kas daerah.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan imbauan lainnya, yakni orang tua diharapkan menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.

Diimbau pula agar pengunjung tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.

"Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban," katanya.

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menerapkan sanksi tegas sebagai upaya menjaga kebersihan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |