jpnn.com, JAKARTA - Terlibat tawuran di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari, tiga remaja ditangkap polisi.
Polres Metro Jakarta Pusat turut menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.
"Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu.
Dia mengatakan ketiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar.
Susatyo menjelaskan saat ketiga remaja itu diamankan, petugas menemukan empat senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Susatyo mengatakan diamankannya ketiga remaja itu ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.
"Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.