Buka Akses Dua Arah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Tambang Boyo-Pacar Keling

5 hours ago 17

Kamis, 03 Juli 2025 – 20:32 WIB

Buka Akses Dua Arah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Tambang Boyo-Pacar Keling - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak penertiban bangi di Pasar Pacar Keling. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan deretan bangunan liar dan pedagang di sepanjang Jalan Tambang Boyo hingga Pacar Keling sebagai bagian dari upaya membuka akses jalan dua arah menuju kawasan Kenjeran.

Penataan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta memperluas badan jalan yang selama ini sempit dan sering menjadi titik kemacetan, khususnya di wilayah Pacar Keling.

Sebanyak 133 pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut dipindahkan ke sejumlah pasar seperti Pasar Tambahrejo, Gubeng Masjid, dan Pasar Pucang, dengan dukungan fasilitas dari Pemkot.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa rencana pengembangan jalan tersebut sudah ada sejak lama.

“Proyek ini sebenarnya sudah dirancang sejak 2007, termasuk pembebasan lahannya. Alhamdulillah sekarang bisa direalisasikan dan pedagang juga bersedia direlokasi,” jelas Eri saat memantau langsung proses penertiban, Kamis (3/7)

Dia mengatakan akses jalan tersebut sebelumnya tidak difungsikan optimal karena adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai.

“Lahan ini dulu sudah dibebaskan tapi sempat dibiarkan begitu saja, akhirnya dimanfaatkan seenaknya. Sekarang kami tertibkan supaya fungsinya kembali sebagai jalan umum,” lanjutnya.

Dengan pembukaan jalur dua arah ini, pengendara dari Jalan Prof. Dr. Moestopo yang sebelumnya harus memutar lewat Jalan Kalasan untuk ke arah Kenjeran, nantinya bisa langsung melintas melalui Tambang Boyo–Pacar Keling.

Pemkot Surabaya tertibkan bangunan liar sepanjang Jalan Tambang Boyo hingga Pacar Keling untuk buka dua akses jalan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |