Pulau Sampah Tambaklorok Bikin Geger, Wali Kota Semarang Prihatin

7 hours ago 21

Jumat, 04 Juli 2025 – 01:00 WIB

Pulau Sampah Tambaklorok Bikin Geger, Wali Kota Semarang Prihatin - JPNN.com Jateng

Tumpukan sampah di bekas tambak di kawasan Tambaklorok, Semarang. (ANTARA/HO-Pribadi)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fenomena munculnya 'pulau sampah' di bekas tambak kawasan Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara, bikin geger warga dan pemerintah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti angkat bicara dan mengaku prihatin.Dia menyayangkan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan pesisir tersebut, hingga memunculkan gundukan besar yang menyerupai pulau.

“Kalau satu orang buang sampah, yang lain ikut. Ini masalah kebiasaan yang harus kami ubah pelan-pelan,” ujar Agustina kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (4/7).

Pemkot Semarang berjanji bakal turun tangan dengan pendekatan sosial budaya kepada warga. Tak hanya itu, pembersihan menyeluruh juga akan dilakukan sebelum pengawasan diperketat.

“Percuma dibersihkan kalau masih dibuangin. Camat dan lurah nanti akan turun langsung, pendekatan pelan-pelan. Kami juga cari tokoh masyarakat untuk jadi panutan,” lanjutnya.

Agustina mengungkap kawasan Tambaklorok, Bandarharjo, dan Tanjungmas akan dijadikan prioritas untuk pembangunan fasilitas publik seperti pasar, puskesmas, hingga sekolah. Namun, dia menekankan bahwa perubahan itu butuh perencanaan matang dan dukungan semua pihak.

“Nanti kami susun Detail Engineering Design (DED)-nya. Kalau lahan tambak mau dialihfungsikan, harus dikaji dan ada izin pemilik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti menjelaskan bahwa pulau sampah itu berasal dari dua sumber, yakni sampah laut yang terperangkap dan perilaku warga yang masih buang sampah sembarangan.

Fenomena munculnya 'pulau sampah' di bekas tambak kawasan Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara, bikin geger warga dan pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |