jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Posko mulai dibuka pada Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3).
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Hebi Djuniantoro mengatakan sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja, THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.
"Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Hebi, Kamis (26/2).
Hebi menjelaskan layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.
“Alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Lalu H-14 sampai H-7 Lebaran, akan mulai penanganan pengaduan, jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR,” jelasnya.
Dia menambahkan petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu.
“Kalau ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi,” kata dia.

















































