Buka Posko Pengaduan, Disperinaker Pastikan THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7

2 hours ago 15

Jumat, 27 Februari 2026 – 03:00 WIB

Buka Posko Pengaduan, Disperinaker Pastikan THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7 - JPNN.com Jatim

Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja di Kota Pahlawan terpenuhi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Posko mulai dibuka pada Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3).

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Hebi Djuniantoro mengatakan sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja, THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

"Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Hebi, Kamis (26/2).

Hebi menjelaskan layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

“Alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Lalu  H-14 sampai H-7 Lebaran, akan mulai penanganan pengaduan, jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR,” jelasnya.

Dia menambahkan petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu.

“Kalau ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi,” kata dia.

Pemkot Surabaya buka posko pengaduan THR untuk pastikan hak pekerja di Kota Pahlawan terpenuhi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |