jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus pesta gay yang digerebek oleh Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ngagel Wonokromo, Sabtu (18/10).
Pesta terlarang yang berjudul 'SIWAKAN PARTY 18 Okt 2025' itu ternyata bukan dilakukan untuk pertama kalinya, melainkan telah digelar sebanyak delapan kali.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto merinci kegiatan tak senonoh untuk digelar tujuh kali di hotel Ngagel, dan satu kali digelar di hotel wilayah tengah Kota Surabaya.
Edy mengungkapkan ide atau dalang dibalik pesta ini adalah pria berinisial RK yang telah ditetapkan bersama 33 orang lainnya.
Di balik, lancarnya kegiatan yang melanggar norma itu, RK meminta tersangka lainnya berinisial MR untuk mendanai pesta yang dilakukan pada, Sabtu (18/10).
“RK kenal dengan MR karena pernah sesama mengikuti event tersebut,” kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Permintaan untuk mendanai kegiatan itu ternyata disetujui oleh MR. Dia lalu memberika uang RRp1.780.000 untuk memesan dua kamar serta Rp435.000 untuk membeli perlengkapan pesta yang dibutuhkan.
Tersangka RK membuat sebuah poster terkait adanya pesta gay yang berjudul 'Siwakan Party 18 Okt 2025'. Poster itu dikirim ke grup WhatsApp Surabaya X-Male 2 yang telah dibuat sejak tahun 2024.