jatim.jpnn.com, NGAWI - Di saat banyak orang berlomba memperbanyak ibadah selama bulan puasa, enam warga Kabupaten Ngawi justru kedapatan asyik bermain judi online hingga akhirnya diamankan polisi.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AS alias A (Kecamatan Pangkur), GS alias A (Kecamatan Kendal), VPP alias J dan DAS (Kecamatan Kedunggalar), P alias M (Kecamatan Kwadungan), serta S alias R (Kecamatan Widodaren).
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengungkapkan modus para pelaku relatif serupa, yakni memanfaatkan waktu luang untuk bermain judi online.
“Hasil yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Rizki, Jumat (20/3).
Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi, mulai dari Kecamatan Padas, Kendal, Kedunggalar, Kwadungan, hingga Ngawi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani total enam kasus perjudian online, terdiri dari lima kasus target operasi dan satu kasus non-target, dengan enam orang tersangka.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, satu kartu ATM, serta tangkapan layar aplikasi perbankan dan situs judi online yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 subsider 427 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.


















































