bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Bule Inggris Kial Garth Robinson, 29, diadili di PN Denpasar, Selasa (2/12) setelah terlibat penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto ke Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara mendakwa terdakwa Kial Robinson dengan Pasal berlapis.
Dakwaan pertama, terdakwa Kial Robinson melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan ketiga, terdakwa didakwa melanggar Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain seberat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto,” ujar JPU I Made Dipa Umbara di depan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga.
Dengan dakwaan berlapis tersebut, terdakwa Kial Robinson terancam pidana maksimal hukuman mati, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.



















































