bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Inggris Kial Garth Robinson,pasrah di kursi pesakitan saat sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (26/2) siang.
Penyelundup narkoba jenis kokain seberat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto ke Bali itu hanya bisa terdiam saat divonis majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gusti Ayu Ahiryani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Bule 29 tahun ini hanya bisa menoleh ke kuasa hukumnya, Erwin Siregar, saat majelis hakim menambah dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim I Gusti Ayu Ahiryani mengatakan terdakwa Kial Garth Robinson melanggar dakwaan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Kial Garth Robinson secara melawan hukum terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Oleh karenanya menjatuhkan hukuman selama 11 tahun,” ujar I Gusti Ayu Ahiryani
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari plus sanksi deportasi setelah bebas nanti.
Majelis hakim juga memerintahkan aparat penegak hukum mendeportasi terdakwa setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

















































