jpnn.com - Kewajiban pemberian participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan migas kembali disorot.
Praktisi sekaligus Advisor Energi dan Migas Sampe Purba mengatakan bahwa regulasi tersebut telah diatur secara rinci, mulai dari mekanisme penetapan BUMD penerima PI hingga skema perhitungan dana yang diterima.
“PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN,” ujar Purba dalam keterangannya, Jumat (19/9).
“Kewajiban ini berlaku sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi,” lanjutnya.
Menurut dia, aturan penawaran PI dibedakan berdasarkan lokasi lapangan migas.
Jika berada di daratan atau perairan lepas pantai hingga 4 mil laut, maka PI ditawarkan kepada BUMD kabupaten.
Jika berada pada jarak 4 hingga 12 mil laut, maka ditujukan kepada BUMD provinsi, sedangkan di atas 12 mil laut, PI ditawarkan kepada BUMD antarprovinsi.
Bila reservoir migas melampaui batas kabupaten atau provinsi, penetapan PI dilakukan melalui koordinasi antardaerah.