jpnn.com, KELAPA GADING - Polisi kembali menangkap penjambret terhadap seorang wanita berinisial RAF (32) saat akan melakukan ibadah ke gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (4/1).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pelaku yang berinisial RA itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Pelaku RA ini ditangkap di Perumahan Situ Sari Permai Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB,” kata Kompol Seto, Minggu (11/1).
Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas menangkap MD dan melakukan penyelidikan mencari pelaku yang masih berkeliaran bebas.
Sekanjutnya Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan, di mana RA yang diketahui berperan sebagai joki sepeda motor berada di kawasan Cileungsi, Bogor.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan pelaku serta satu telepon seluler.
Kedua pelaku MD dan RA, kata Seto, dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 UU Nomor 1 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Peristiwa itu berawal ketika korban membawa mobil untuk melaksanakan ibadah di sebuah gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.






















































