Buntut Lagu Kontroversi 'Lalaki Langit, Lalanang Bejad', Bupati Purwakarta Disomasi

4 hours ago 14

Buntut Lagu Kontroversi 'Lalaki Langit, Lalanang Bejad', Bupati Purwakarta Disomasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

jpnn.com, PURWAKARTA - Jabar Bantuan Hukum (JBH) melayangkan somasi terbuka terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau biasa disapa Om Zein.

Layangan somasi ini atas lagu ciptaan Om Zein berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejad', yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

Dalam surat somasi yang diterima JPNN, Jabar Bantuan Hukum menyebut adanya sejumlah diksi yang dinilai merendahkan perempuan.

Ketua Umum JBH Riyan Bintana Hasan mengatakan, lembaganya mengambil langkah hukum karena memiliki mandat dalam pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus menangani dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, kami memandang setiap bentuk ekspresi yang berpotensi merendahkan martabat perempuan tidak boleh dinormalisasi," kata Riyan dalam surat somasi, Rabu (1/7/2026).

"Somasi tersebut merupakan upaya hukum agar ruang publik tetap menghormati nilai-nilai kesetaraan, martabat manusia, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari narasi yang bersifat merendahkan," sambungnya. 

Ia menegaskan, somasi tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berkarya, melainkan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila berpotensi melanggar hak orang lain.

"Kritik maupun karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kehormatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan," ucapnya.

Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta buntut lagu ciptaannya yang dinilai melecehkan perempuan, dituntut sampaikan permintaan maaf.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |