Buntut Pencabulan 50 Santriwati di Pati, 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Dipindah

5 hours ago 16

Rabu, 06 Mei 2026 – 10:43 WIB

Buntut Pencabulan 50 Santriwati di Pati, 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Dipindah - JPNN.com Jateng

Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. FOTO: Akun GMaps DHOLOKUSUMO.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) memindahkan seluruh santri-santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo ke lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan jumlah santri-santriwati di ponpes yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati itu sebanyak 252 orang.

Ratusan santri tersebut dipindahkan buntut kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati pengasuh ponpes tersebut, berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid, ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati.

"Untuk anak-anaknya insya-Allah terakomodir ke madrasah sekitar," kata Fatkhuronji kepada JPNN.com di Kantor Kemenag Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5).

Mayoritas mereka sekaligus sekolah formal, dari tingkat Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Dari ratusan santri tersebut, sebanyak 48 orang menimba ilmu agama dan formal secara gratis. Dalam hal ini, mereka tergolong yatim, piatu dan yatim piatu.

Namun, sebelum jauh ke sana, pihaknya mengambil keputusan untuk memulangkan ratusan santri tersebut kepada keluarganya masing-masing.

Selanjutnya, para santri yang sekolah formal mulai kelas I hingga V MI, dan X dan XI MA dikembalikan ke orang tua dengan mengikuti pembelajaran daring. Sementara itu, yang SMP, pihaknya menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

Sebanyak 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati dipindahkan seusai kasus pencabulan terhadap 50 santriwati oleh pengasuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |