jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan memutasi Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.
Danke kini ditempatkan dalam jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam organisasi kementerian atau lembaga, terutama saat seorang pejabat sedang dalam proses evaluasi.
"Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4).
Adapun, posisi Kajari Karo kemudian diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Mutasi Kajari Karo tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah mengamankan Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus hingga jaksa penuntut umum di Kajari Karo.
Mereka diperiksa imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.




















































