Bupati Kudus Ingatkan PPPK, Jangan Ajukan Cerai Setelah Terima SK

2 weeks ago 23

Bupati Kudus Ingatkan PPPK, Jangan Ajukan Cerai Setelah Terima SK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat membacakan sumpah jabatan pada acara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK ASN PPPK di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Senin (1/9/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan pesan kepada para honorer yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sam'ani mengingatkan bahwa PPPK tidak diperkenankan mengajukan perceraian, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

"Karena sudah berjanji tidak akan mengajukan cerai, maka ketika sudah menerima gaji, meskipun lebih besar dari suami, tidak boleh mengajukan cerai. Jika ada yang mengajukan, tidak akan disetujui," kata Sam'ani saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK ASN PPPK di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Senin (1/9).

Menurut dia, ASN PPPK yang sudah memiliki pasangan tentunya sudah lama membina keluarga. Oleh sebab itu, rumah tangga yang sudah terbangun harus dijaga dan dipertahankan, jangan sampai putus di tengah jalan.

Selain menyinggung soal keluarga, Sam'ani juga mengingatkan seluruh ASN PPPK untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Mereka diminta segera menyesuaikan diri di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, menguasai teknologi informasi, serta memahami aturan yang berlaku.

"Pegawai harus fokus, hati-hati, serta mampu menghadapi segala tantangan dalam melayani masyarakat. Pimpinan OPD wajib memantau anak buahnya agar tidak lalai. Ingat, ASN adalah panutan di lingkungannya, jadi, harus memberi contoh yang baik," pesannya.

Dia menekankan ASN PPPK harus menjaga etika di masyarakat maupun media sosial. Segala tindakan maupun ucapan harus tetap mencerminkan martabat sebagai aparatur negara, karena sekali salah bisa diviralkan masyarakat melalui platform media sosial.

"Jadilah teladan di lingkungan masing-masing, dari tingkat RT hingga RW. Tunjukkan bahwa Anda adalah ujung tombak pemerintah. Kalau kinerjanya bagus, semua masalah bisa diselesaikan," ujarnya.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengingatkan para PPPK agar jangan mengajukan cerai setelah menerima SK PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |