Buruh Kota Semarang Tuntut UMK Tahun Depan Naik 19 Persen Jadi Rp 4,1 Juta

2 hours ago 9

Buruh Kota Semarang Tuntut UMK Tahun Depan Naik 19 Persen Jadi Rp 4,1 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Kalangan buruh di Kota Semarang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 4.100.000.

Usulan tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Aulia Hakim dalam audiensi dengan DPRD Kota Semarang.

Aulia menjelaskan dasar hukum tuntutan buruh mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurutnya, putusan itu menjadi landasan hukum sementara di tengah kekosongan regulasi upah sebelum lahirnya aturan ketenagakerjaan baru.

“Putusan MK 168 jelas menyebutkan bahwa penghasilan pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Itu menjadi dasar kami meminta kenaikan menjadi Rp 4,1 juta untuk buruh di Kota Semarang,” ujar Aulia kepada JPNN.com, Rabu (12/11).

Aulia menyebut bahwa Abjat telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020. Hasil survei menunjukkan bahwa KHL buruh di Kota Semarang mencapai Rp 3.825.000. Berdasarkan hasil tersebut, Abjat menambahkan indeks tertentu sebesar satu persen sehingga muncul angka Rp 4,1 juta.

“Selama ini tidak ada kejelasan dasar hukum tentang besaran indeks tertentu dalam penentuan upah minimum. Karena itu kami memakai pendekatan realistis dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Aulia menyatakan usulan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Semarang dan mendapat dukungan positif. Menurutnya, dewan melihat usulan buruh itu sebagai upaya untuk memotret kondisi nyata kehidupan buruh di Kota Semarang yang dinilai masih di bawah standar layak hidup.

UMK Kota Semarang tahun depan dituntut naik sebesar 19 persen jadi Rp 4,1 juta oleh buruh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |