jogja.jpnn.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memperkuat langkah preventif guna menekan angka tindak pidana korupsi di tingkat desa. Melalui program inovatif bernama Jaksa Masuk Kalurahan (Jamasan), kejaksaan mendorong para pamong desa untuk lebih terbuka dalam berkonsultasi mengenai pengelolaan anggaran.
Hingga saat ini, tercatat baru 20 kalurahan di Kabupaten Bantul yang aktif menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Kejari Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menegaskan bahwa fokus institusinya kini tidak hanya terpaku pada penindakan atau penangkapan, melainkan pada pencegahan melalui deteksi dini.
"Kami tengah berupaya mengubah wajah penegakan hukum itu tidak hanya pada penindakan saja, melainkan pada deteksi dini," ujar Yuni, Rabu (14/1).
Ia juga mengajak kalurahan lain yang belum bergabung untuk tidak ragu berinteraksi dengan kejaksaan.
Program Jamasan dirancang sebagai ruang diskusi agar perangkat desa tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan regulasi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan dukungannya terhadap program Jamasan. Namun, ia menyayangkan jumlah desa yang berkonsultasi masih tergolong minim mengingat pentingnya pengawasan dana desa.
"Jumlah 20 kalurahan itu masih sedikit," kata Halim.

















































