Cegah Polarisasi, Great Institute Apresiasi Langkah DPR Menunda Revisi UU Pilkada

3 hours ago 18

Cegah Polarisasi, Great Institute Apresiasi Langkah DPR Menunda Revisi UU Pilkada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024), menolak revisi UU Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, terkait keputusan DPR RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas politik nasional di tengah tantangan pembangunan dan situasi geopolitik global yang tidak menentu.

Great Institute secara resmi memberikan apresiasinya terhadap komitmen Gerindra melalui Sufmi Dasco yang tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung. Kepala Desk Politik Great Institute, Hanif Adrian, S.T., M.I.P., menyebutkan bahwa pernyataan Dasco telah mengubah konstelasi politik di parlemen.

"Keputusan ini mendinginkan suasana. Tadinya, DPR diprediksi menjadi medan pertarungan antara fraksi yang mendorong Pilkada lewat DPRD melawan fraksi yang tetap menginginkan pemilihan langsung," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Menurut Hanif, penundaan ini sangat krusial mengingat pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan dampak bencana di Sumatera serta penuntasan agenda pembangunan nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat.

Penundaan ini juga berkaitan erat dengan agenda Kodifikasi UU Politik yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Kodifikasi ini merupakan langkah konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2025, yang menetapkan Presidential Threshold 0%.

Putusan lainnya terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah di mana Pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimundurkan dari 2029 menjadi 2031.

Dengan kata lain, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dengan rangkaian Pemilu Daerah untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota). 

"Jika KPU Pusat dan KPU Daerah sesuai jadwal harus terbentuk tahun 2027 sebagai awal mula rangkaian pemilu, maka agenda kodifikasi UU Politik ini harusnya selesai maksimal akhir tahun 2026," tegas Hanif.

Great Institute mengapresiasi langkah DPR menunda pembahasan revisi UU Pilkada demi menjaga stabilitas politik nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |