jakarta.jpnn.com - Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (PT CCDI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026-2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penandatanganan PKB itu dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan secara adil dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
Momen ini menjadi tonggak penting yang menandai tercapainya kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hal itu sekaligus memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan.
“Penandatanganan PKB ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh karyawan,” kata Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, Rabu (24/6).
Xavi Selga menjelaskan penandatanganan itu juga menjadi langkah penting memperkuat budaya saling menghormati serta mendorong peningkatan berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada serikat pekerja atas dialog konstruktif yang telah terjalin,” ujar Xavi Selga.
Pembaruan PKB 2026–2028 dilalui melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan CCEP Indonesia, pra-perundingan, hingga pembicaraan intensif yang berlangsung dalam tiga tahap.

















































