jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang digerebek warga saat berduaan dengan seorang janda akan segera menghadapi sidang komisi kode etik Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyampaikan berkas persiapan sidang tengah disusun.
“Setelah ini Komisi Kode Etik akan mempersiapkan sidang. Berkasnya harus disiapkan dulu. Secepatnya karena ini menjadi atensi,” kata Kombes Artanto, Selasa (23/9).
Dia menyebut Polda Jateng telah mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus AKP Nundarto.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, AKP Nundarto sudah dipindahkan ke Polda Jateng dan ditempatkan di penahanan khusus selama 30 hari.
“Pada prinsipnya, kasus Kapolsek Brangsong ditangani langsung oleh Polda Jateng. Untuk mempermudah proses verbal, yang bersangkutan dilimpahkan ke Polda Jateng dan menjalani penempatan khusus 30 hari,” ujarnya.
Selain sidang etik, Artanto menyebut ada kemungkinan proses pidana juga berjalan. Namun, sebagai langkah cepat, sidang komisi kode etik didahulukan.
“Kasus pidananya tetap berjalan, tetapi untuk mempercepat, sidang kode etik didahului,” ujarnya.