jpnn.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan sorotan tajam mengenai perlindungan data pribadi yang dinilai tergadai akibat tekanan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut sehubungan dengan klausal dalam kesepakatan Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART).
Dalam perjanjian, Pemerintah AS memaksa Indonesia memperbolehkan transfer data pribadi dari dalam negeri ke wilayah AS.
Indonesia diharuskan mengakui peraturan perlindungan data pribadi di AS setara dengan peraturan di Indonesia.
"Hal ini melanggar aturan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," begitu keterangan tertulis yang ditandatangani Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara, dikutip Selasa (24/2).
Dalam aturan undang-undang, dijelaskan negara tujuan transfer data pribadi harus mempunyai tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.
Bukan tanpa alasan, kekhawatiran Celios sehubungan dengan rekam jejak keamanan data di negara Paman Sam tersebut.
"Seperti di tahun 2024 berupa kebocoran di beberapa pemilik data pribadi warga AS," tuturnya.



















































