Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Guru Abdul Muis: Pak Dasco Berperan Luar Biasa

2 hours ago 10

 Pak Dasco Berperan Luar Biasa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Dasco. Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.

"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," kata Abdul saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan bui. Sementara Rasnal, guru SMAN1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan penjara.

"Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi," kata Abdul.

Sebulan Rasnal menjalani hukuman, Abdul selanjutnya dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Rasnal bahkan sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan seusai membayar denda.

"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Iya. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," katanya.

"Jadi saya belum. Namun, celakanya Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," timpalnya.

Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |