jpnn.com, SUMATERA SELATAN - PT Hutama Karya bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meninjau langsung kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung pada Selasa (10/3), untuk memastikan infrastruktur jalan tol dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya menjelang periode Mudik Lebaran 2026.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan ruas dari sisi pelayanan operasional, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Hutama Karya merencanakan pengoperasian fungsional Ruas Palembang–Betung Segmen Keramasan–Pulau Rimau pada 13–29 Maret 2026 dengan status tol fungsional (operasional terbatas) yang akan beroperasi setiap hari pada pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan kecepatan maksimal 50km/jam dan dibatasi hanya untuk kendaraan Golongan I.
Adapun ruas ini dipersiapkan untuk mendukung pelayanan pada periode arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 H.
Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Hutama Karya untuk memastikan seluruh aspek pendukung operasional pada ruas yang akan difungsionalkan telah dipersiapkan secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik kesiapan pengoperasian fungsional Ruas Tol Palembang–Betung ini sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Kehadiran ruas ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini,” ujar Herman Deru.
Terpisah, Plh. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani mengatakan kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung terus dimatangkan agar bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung perjalanan mudik Lebaran 2026 yang lebih lancar, aman, dan nyaman.
“Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi ketentuan dan rambu lalu lintas yang berlaku, serta mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan terkait operasional fungsional ruas tol tersebut,” seru Hamdani.(chi/jpnn)





















































