jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia memperkuat upaya pelestarian warisan budaya nasional melalui penerapan standardisasi keilmuan yang ketat dalam proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN).
Melalui Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), pemerintah memastikan setiap objek yang diajukan tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga memenuhi kajian mendalam mengenai keaslian, signifikansi, dan nilai penting bagi perjalanan peradaban bangsa.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum tertinggi terhadap pelindungan warisan budaya Indonesia. Proses penapisan ilmiah ini disampaikan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada Rabu, 2 September 2026.
Hingga Agustus 2026, rekomendasi penetapan cagar budaya nasional berasal dari tiga kelompok besar, yakni 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Sejumlah objek yang dikaji memiliki nilai sejarah tinggi, di antaranya Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, hingga ratusan benda rampasan yang berkaitan dengan Peristiwa Puputan Badung Tahun 1906.
"Penetapan peringkat nasional membutuhkan pembuktian yang kuat terhadap otentisitas dan kedalaman sejarah suatu objek," kata Ketua TACBN Surya Helmi, Kamis (3/9).
Menurutnya, pendekatan yang digunakan kini lebih menitikberatkan pada pembuktian nilai intrinsik melalui kajian ilmiah, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
“Jadi, kami (TACBN) langsung menilai apakah bisa masuk ke peringkat nasional atau tidak,” ujarnya.






















































