jateng.jpnn.com, DEMAK - Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan terbakar di pos ronda Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Selasa (1/9).
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan tersangka bernama Bambang Irawan (52), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Samelino dalam taklimat media di Mapolres Demak, Kamis (3/9).
Pembunuhan ini bermula ketika Bambang dan korban berinisial SL (42) dalam perjalanan dari Mangkang, Kota Semarang menuju Geyer, Kabupaten Grobogan pada Senin (31/8) malam.
“Jadi sekitar pukul 21.00, setelah korban selesai kerja mau dianter ke rumahnya di Geyer, Grobogan,” katanya.
Namun, dalam perjalanan pasangan yang sudah berpacaran enam tahun ini berselsih. Cekcok bermula saat korban meminta Bambang mengantarkannya ke rumah mantan suami SL di Kabupaten Karanganyar, tetapi pelaku menolaknya.
Korban beralasan ingin mengambil uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Laju kendaraan berhenti di pos ronda karena adu mulut kian menjadi.
“Cekcoknya makin besar dan korban mengeluarkan kata kata kasar yang membuat tersangka menjadi sakit hati,” ujarnya.



















































