jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Penindak Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) bukan untuk penggeledahan, melainkan dalam rangka melakukan pencocokan data.
Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan pelanggaran dalam pembukaan kegiatan tambang di kawasan hutan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sultra itu menjelaskan penyidikan tersebut menyasar pembukaan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang masuk ke kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan.
"Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Anang menyebut langkah ini sebagai upaya proaktif untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik," katanya.
Eks jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperbaiki tata kelola kehutanan untuk kelestarian hutan Indonesia.






















































