Dedi Mulyadi Merespons Menteri PKP Maruarar Sirait soal Penghentian Izin Perumahan di Jabar

2 weeks ago 16

Kamis, 18 Desember 2025 – 14:00 WIB

Dedi Mulyadi Merespons Menteri PKP Maruarar Sirait soal Penghentian Izin Perumahan di Jabar - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah atau perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kembali menjadi perbincangan.

Teranyar, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengajak Dedi untuk berdiskusi terkait kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.

Menanggapi rencana diskusi tersebut, Dedi menegaskan bahwa substansi surat edaran itu sejatinya sudah jelas, yakni penghentian sementara izin hanya berlaku untuk wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana.

"Kan kalimatnya kan sudah jelas bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana baik banjir maupun longsor. Kan kepala daerah, kepala DPMPTSP di setiap kabupaten kan ada bidang tata ruangnya, dia sudah harus bisa menghitung," kata Dedi di Bandung, dikutip Kamis (18/12/2025).

Menurut Dedi, kebijakan ini bukan diambil secara sepihak.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah meminta bidang tata ruang untuk berkoordinasi dan melakukan pemetaan secara menyeluruh sebagai bagian dari mitigasi bencana.

"Tetapi untuk seluruh rangkaian itu kan kami sudah meminta nih sekarang bidang tata ruang provinsi untuk berkoordinasi dan memetakan. Ini kan tujuannya mitigasi bencana," ucap dia.

Dedi lalu mencontohkan kondisi di wilayah Bekasi dan Karawang yang menurutnya menjadi gambaran nyata dampak buruk pembangunan perumahan tanpa kendali tata ruang.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan penghentian izin perumahan hanya berlaku di wilayah rawan banjir dan longsor sebagai langkah mitigasi bencana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |