jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).
Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim advokatnya. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.
"Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami," kata Fauzi, ketua majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebuah tempat penyimpanan file atau flashdisk berisi enam video, akun media sosial Tiktok, dan telepon pintar dirampas untuk dimusnahkan.




















































