Denpasar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru, Jangan Ada yang Melanggar

3 hours ago 16

Minggu, 28 Desember 2025 – 21:34 WIB

Denpasar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru, Jangan Ada yang Melanggar - JPNN.com Bali

Ilustrasi Pesta Kembang Api Tahun Baru. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Malam pergantian tahun baru di Provinsi Bali sepertinya tak bisa berlangsung seperti pada tahun sebelumnya.

Pasalnya, Polresta Denpasar resmi melarang pesta kembali api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026.

Keputusan ini diambil kepolisian sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

“Mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar, perlu rasanya berempati dengan tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dilansir dari Antara.

Menurut perwira yang segera purnatugas ini, larangan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.

"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru.

Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan," kata Kompol I Ketut Sukadi.

Polresta Denpasar resmi melarang pesta kembali api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Kebijakan ini sebagai bentuk empati ke korban bencana Sumatra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |