bali.jpnn.com, DENPASAR - Masyarakat Desa Adat Serangan bersama kelompok nelayan setempat menyatakan sikap tegas menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terkait proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG di perairan mereka.
Proses perizinan proyek tersebut dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir.
Sebagai bentuk protes, puluhan nelayan turun ke laut menggunakan perahu dan membentangkan spanduk di titik rencana proyek, Selasa (20/1).
Aksi ini merupakan simbol pembelaan terhadap ruang hidup, keselamatan warga, dan kesucian laut adat yang kini terancam oleh industrialisasi.
Prajuru Desa Adat Serangan Wayan Patut menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh proses perizinan yang dianggap tidak partisipatif.
SKKL yang terbit dinilai tidak lahir dari dialog jujur dengan warga terdampak.
"Tidak pernah ada partisipasi publik yang sah dan terbuka yang melibatkan nelayan serta unsur adat sebagai pemangku utama ruang laut.
Lokasi yang dinyatakan layak dalam SKKL tidak pernah dikonsultasikan secara sah kepada kami," ujar Wayan Patut dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi.

















































