Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO

1 day ago 20

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (12/4) malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa Arif diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta.

Abdul menambahkan, pemberian uang itu dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebut sebagai orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 19 April 2022, oleh hakim ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Abdul, merujuk pada upaya pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani perkara, salah satunya sedang berada di luar kota.

Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara yang dimaksud dalam kasus ini melibatkan terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam putusan yang dijatuhkan, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Pemberian uang itu dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |