Dewas KPK Periksa Kasatgas Rossa Purbo Bekti soal Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

1 week ago 23

Dewas KPK Periksa Kasatgas Rossa Purbo Bekti soal Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti. Ia diduga tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti. Ia diduga tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil. Besok diperiksa," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/12).

Gusrizal menjelaskan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. "Benar, Gedung C1," katanya.

Kasus ini bermula pada 26 Juni 2025 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang; serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Di klaster kedua, penerima suap diduga Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution. Sehari kemudian, Dewas KPK menyatakan akan membahas laporan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari sebelum menentukan langkah lanjutan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dewas KPK memeriksa Rossa Purbo Bekti terkait dugaan penghambatan pemanggilan Bobby Nasution.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |