Aset Mirae Sekuritas Rp 14,5 T Dibekukan OJK, Korban Ilegal Akses Berharap Uangnya Kembali

3 hours ago 11

Aset Mirae Sekuritas Rp 14,5 T Dibekukan OJK, Korban Ilegal Akses Berharap Uangnya Kembali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Krisna Murti selaku kuasa hukum para nasabah Mirae Sekuritas yang menjadi korban ilegal akses. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan manipulasi pasar modal.

Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas turut menanggapi penggeledahan ini. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami dukung penyidik bekerja, kami menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna di Jakarta, Rabu (4/3).

Krisna berharap kasus ini bisa menjadi jalan agar kasus ilegal akses kepada para kliennya bisa terungkap. Sehingga, para korban mendapat kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai Rp 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," lanjutnya.

Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini. Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.

"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Para korban kasus dugaan ilegal akses berharap uangnya bisa kembali setelah OJK membekukan aset Mirae Sekuritas sebesar Rp 14,5 T.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |