Dewi Juliani: Klausul Parkir 'Tak Bertanggung Jawab' Langgar Hukum dan Berisiko Pungli

2 hours ago 18

 Klausul Parkir 'Tak Bertanggung Jawab' Langgar Hukum dan Berisiko Pungli

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi VI DPR RI Dewi Juliani. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Praktik perparkiran yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola” tetapi tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang, kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar perlindungan konsumen dan berpotensi dikategorikan sebagai pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dewi Juliani menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik yang menempatkan rakyat sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. “Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tetapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” tegasnya dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Menurutnya, secara hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang melekat kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Praktik menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan patut dipertanyakan legalitasnya.

Lebih lanjut, Dewi Juliani mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai tekanan berpeluang dikualifikasikan sebagai pemerasan.

“Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara klausul tanggung jawabnya dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Dalam perspektif KUHP Baru, praktik semacam ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.

Pandangan ini sejalan dengan penilaian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menyebut klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen dan berpotensi menjadi pungutan liar. Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah.

Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul merugikan konsumen, menegaskan bahwa parkir adalah penitipan barang yang memiliki konsekuensi hukum, mewajibkan kerja sama dengan asuransi, serta mengawasi pungutan agar tidak berkembang menjadi praktik pungli.

“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” pungkas Dewi Juliani. (tan/jpnn)


Anggota Komisi VI DPR sebut klausul parkir lepas tanggung jawab langgar hukum konsumen dan berpotensi sebagai pemerasan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |