Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana

19 hours ago 18

Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani, mengecam keras tindakan Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2) karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Tak hanya itu, Fajar juga diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan bukti video yang diunggah ke situs porno luar negeri.

Dewi menegaskan bahwa tindakan Fajar bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan berat yang mencoreng nama institusi Polri dan merusak kepercayaan publik.

"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi kejahatan serius yang harus diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum pidana adalah keharusan, bukan sekadar sanksi etik," kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Dewi Juliani menilai bahwa sanksi etik tidak cukup untuk menangani kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan Fajar.

Fajar harus dijerat dengan penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Dewi mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik umum Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas intervensi internal.

Kemudian, memastikan pengusutan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisasi lainnya. Lalu, mencegah penyelesaian melalui mekanisme damai atau sekadar sanksi etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas.

Dewi juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak Februari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |