Dicari! Risun dan Jamian, DPO Narkoba Pamekasan, Hadiah Rp10 Juta Menanti

6 hours ago 18

Sabtu, 26 April 2025 – 10:35 WIB

Dicari! Risun dan Jamian, DPO Narkoba Pamekasan, Hadiah Rp10 Juta Menanti - JPNN.com Jatim

Rilis data tersangka narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan. Foto: Dok. Polres Pamekasan.

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan memberikan hadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat tentang keberadaan dua buronan kasus narkoba bernama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.

“Dengan catatan, informasi yang diberikan benar-benar akurat sehingga bisa kami tindak lanjuti dan tangkap,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4).

Keduanya kabur saat penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Pamekasan pada 8 Maret 2025. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya D dan J. Namun, Risun dan Jamian yang diduga berperan sebagai bandar melarikan diri.

"Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada kami," kata dia.

Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan dua DPO tersebut. Identitas pelapor dijamin aman.

“Silakan laporkan ke hotline 110 atau ke nomor WhatsApp 0822-2303-2004. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tuturnya.

Untuk mempercepat pencarian, Polres Pamekasan telah menyebarkan foto kedua DPO di media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok. Pamflet juga ditempel di titik-titik strategis di seluruh wilayah kabupaten.

Hendra menyatakan upaya itu bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba, terlebih Pamekasan dikenal sebagai kabupaten yang mengusung nilai-nilai islami lewat program Gerbang Salam.

Polres Pamekasan tawarkan hadiah Rp10 juta bagi pelapor yang beri info akurat dua DPO narkoba. Foto pelaku disebar, identitas pelapor dijamin aman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |