Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jemaatnya, Seorang Pengurus Gereja Diperiksa Polisi di Bandung

2 hours ago 17

Selasa, 17 Maret 2026 – 23:38 WIB

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jemaatnya, Seorang Pengurus Gereja Diperiksa Polisi di Bandung - JPNN.com Jabar

Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seorang pengurus gereja berinisial BS.

Adapun BS yaitu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

BS merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat. Sementara pelapor adalah anggota jemaat di gereja tersebut.

"Sudah (dilakukan pemeriksaan)," ujar Kanit Resum AKP I Dewa Putu, saat dihubungi, Senin (16/3/2026).

Diketahui, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka ini merujuk pada surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

BS diduga melakukan tindakan tersebut melalui pesan atau pernyataan yang disebarkan lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seorang pengurus gereja berinisial BS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |