jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pelatih bela diri berinisial WPC (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai diduga melakukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak didiknya sendiri.
Dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi mulai tahun 2023-2024. Kini WPC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan dugaan kekerasan seksual dilakukan di tiga wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali saat melakukan latihan ataupun hendak bertanding.
"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah, tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3).
Setelah menerima laporan tersebut, Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan tersangka," katanya.
Atas perbuatanya, WPC dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

















































