bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali melayangkan surat teguran ke 23 desa yang hingga saat ini tidak menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (LPJ BKK) Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025.
23 desa yang diberi teguran adalah Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani dan Mambal di Kabupaten Badung; Desa Buahan, Gunungbau, Serai, Batur Utara, Mengani, dan Yangapi di Kabupaten Bangli.
Kemudian Desa Tigawasa, Sulanyah, Bestala, Banjarasem, dan Tunjung di Kabupaten Buleleng; Desa Kelusa dan Kerta di Kabupaten Gianyar serta Desa Baluk di Kabupaten Jembrana.
Lalu Desa Bukit, Tianyar Tengah, Baturinggit, Muncan, dan Tri Eka Buana di Kabupaten Karangasem; Desa Tegak di Kabupaten Klungkung serta Desa Gadungan di Kabupaten Tabanan.
“Kepatuhan administrasi dalam pengelolaan BKK Subak merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian sistem irigasi tradisional subak di Bali,” kata Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Rabu (11/2).
Kepala Dinas PMA Bali pun minta pemerintah desa segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pada 2025 terdapat sebanyak 2.862 subak dan subak abian di seluruh Bali yang menerima BKK dengan besaran bantuan Rp15 juta per subak setiap tahun.



















































