jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Aswari (30) yang merupakan kurir 40 kilogram sabu-sabu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hakim Ketua Joko Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Joko Widodo saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (11/2).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," katanya.
Vonis pidana seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perkara tersebut bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat 16 Agustus 2024.






















































