jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyiapkan langkah antisipatif bagi masyarakat yang mengalami penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan (Jamkes) pada tahun 2026.
Salah satu fokus utama adalah memastikan pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan bahwa pasien dengan kondisi medis yang mengancam nyawa tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos).
“Pasien dengan kondisi gawat darurat seperti cuci darah, thalasemia, atau kondisi lain yang mengancam nyawa, dapat langsung datang ke rumah sakit dan akan mendapatkan penanganan segera,” ujar Devi.
Ia menjelaskan, rumah sakit yang menangani pasien dalam kondisi darurat tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Dinkes Kota Depok untuk penerbitan surat jaminan.
Selanjutnya, biaya pelayanan kesehatan akan diklaim oleh Dinas Kesehatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Seiring dengan penanganan medis yang diberikan, pasien atau keluarga pasien diminta segera mengurus pembaruan status desil melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Pembaruan tersebut diperlukan agar kepesertaan jaminan kesehatan dapat disesuaikan kembali sesuai dengan data terbaru.

















































