Dipecat Gegara Judol & Tipu Banyak Perempuan, Bripda Bagus Yoga Tak Terima, Ajukan Banding

1 month ago 34

Kamis, 24 Juli 2025 – 06:00 WIB

Dipecat Gegara Judol & Tipu Banyak Perempuan, Bripda Bagus Yoga Tak Terima, Ajukan Banding - JPNN.com Jateng

Ilustrasi anggota kepolisian. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu sejumlah perempuan dan main judi online mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi permohonan banding telah diterima oleh instansi.

"Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima," kata Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

Menurut Kombes Artanto, sesuai mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bintara polisi itu diberi waktu selama 21 hari atau tiga minggu untuk menyerahkan memori banding sebagai dasar pertimbangan evaluasi ulang atas sanksi PTDH.

"Menunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Bripda Bagus Yoga Ardian telah menjalani sidang etik di hadapan Komisi Kode Etik Polri Polda Jateng pada Kamis (17/7) lalu.

Dalam sidang tersebut, dia dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

Putusan PTDH dijatuhkan setelah penyidik menemukan keterlibatan Bripda Bagus Yoga Ardian dalam tiga pelanggaran berat, yaitu penipuan terhadap sejumlah perempuan, tindakan asusila dan main judi online.

Alasan Bripda Bagus Yoga Ardian tak terima dipecat akan diketahui setelah sidang banding digelar Polda Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |